img_head
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Prosedur Permohonan Informasi

Telah dibaca : 1.443 Kali

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

TANGGAL : 30 AGUSTUS 2022

TENTANG

STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

 

PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI

 

  1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca. yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  2. Informasi Elektronik ada lah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic maiQ, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  3. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID ada lah pejabat yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.
  5. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ a tau diterima dan dikoordinasikan oleh Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi pengadilan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  6. Layanan Informasi dan Dokumentasi secara Elektronik (e-LID) adalah sistem layanan informasi publik secara elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung.
  7. Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dalam empat lingkungan badan peradilan, termasuk pengadilan pajak.
  8. Pemohon Informasi Publik adalah orang dan/ atau badan hukum yang memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan informasi ke pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
  10. Data Pribadi ada lah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat , dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
  11. Penyandang Disabilitas ada lah setiap orang ya ng mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
  12. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi -pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  13. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berint eraksi.
  14. Bantuan Kedinasan adalah kerjasama antar badan publik guna kelancaran penyelenggaraan pemerin tahan dan pelayanan publik.
  15. Daftar Informasi Publik yang selanjutnya disingkat DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh lnformasi Publik yang berada di bawah penguasaan Pengadilan, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
  16. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.
  17. Meja Informasi adalah layanan informasi publik pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan.
  18. Hari adalah hari kerja.