img_head
PENGANTAR DARI KETUA PENGADILAN NEGERI TANGERANG

Pengantar dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang

Telah dibaca : 12.413 Kali


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dengan memanjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, berdasarkan Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta dalam rangka mendukung implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/1/2011 tanggl 5 Januari 2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan. Kami dengan bangga mempersembahkan platform ini sebagai sarana interaktif untuk memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat, pemangku kepentingan hukum, dan semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang mendasar dalam sistem demokrasi. Prinsip ini menekankan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi yang dihasilkan atau dimiliki oleh pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Keterbukaan informasi publik menciptakan dasar yang kokoh bagi partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan, memungkinkan mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Undang-undang keterbukaan informasi publik menjadi instrumen kunci dalam mendorong prinsip ini. Dengan adanya regulasi yang jelas dan efektif, pemerintah diwajibkan untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan transparan kepada publik. Hal ini menciptakan dasar untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta memperkuat dasar demokrasi.

Pentingnya keterbukaan ini tercermin dalam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, yang menegaskan hak setiap individu untuk memiliki akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik, termasuk proses peradilan.

Dengan adanya keterbukaan informasi publik pada pengadilan, masyarakat dapat memahami dasar hukum dari keputusan-keputusan pengadilan, memantau jalannya persidangan, dan memahami pertimbangan hukum yang mendasari suatu keputusan.

Namun, keterbukaan informasi publik juga melibatkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah perlu menjalankan peran sebagai penyedia informasi yang akurat dan tepat waktu, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, dalam mengembangkan budaya keterbukaan informasi publik, diperlukan kerja sama aktif dari semua pihak terkait.

Semoga Keterbukaan Informasi publik pada Pengadilan ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.

Pengadilan Negeri Tangerang Prima.. Prima.. Prima.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.